Palsukan Data e-KTP, Warga Tangkerang Barat Ancam Lakukan Somasi ke Pasangan Ali Syahbana-Kender

Beritariau.com, Pekabaru - Pasangan calon Independen Ali Syahbana-Kender, diduga memalsukan data warga yang ada di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 8.000 dari 11 ribu pemilih.
"Saya tidak terima ketika nama saya dicatut untuk dukungan terhadap pasangan kandidat perseorangan ini, karena saya dan keluarga bahkan warga di RW 02 dan RW 06, tidak pernah menyerahkan dukungan pada siapapun untuk calon perseorangan," kata Ketua RW 06 Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Herwan Nasri ST, kepada wartawan, Rabu (31/8/2016)
Karena itu Herwan meminta kepada tim Ali Syahbana-Kender, agar segera mencabut dukungan e-KTP keluarganya dan warga Kelurahan Tangkerang Barat secepatnya. Jika tidak, maka dia bersama warga akan melakukan somasi terhadap pasangan Ali Syahbana-Kender.
"Saya sampaikan pada kesempatan ini, Ali Syahbana dan timnya tolong verifikasi ini. Kalau seandainya tim mereka tidak mengklarifikasi ini akan kita somasi, ini artinya penipuan data. Dan KPU perlu mendaklanjutinya," cetusnya.
Kecurigaan ini diungkapkan Herwan Nasri ST kepada wartawan. Ia menyebut bahwa dukungan ini dinilai tidak masuk akal dan tidak logis.
"Ada sekitar seratusan warga dari RW 02 dan RW 06 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru tidak terima data dan namanya dicatut calon perseorangan (independen), Ali Syahbana-Kender," kata Herwan.
Munculnya kecurigaan itu diketahui saat E-KTP milik warga yang ada di Kelurahan Tangkerang Barat ada di database pasangan Ali Syahbana-Kender. Dari pengakuan warga, mereka sama sekali tidak pernah menyerahkan ataupun menandatangani dukungan tersebut.
Politisi Golkar ini mengaku, dugaan kecurangan praktek pengumpulan foto copy e-KTP itu terjadi pada tahapan verifikasi faktual di tingkat PPS kelurahan untuk calon perseorangan (independen) di Pilwako Pekanbaru.
"Saat (verifikasi fatual) itulah mulai mencuat, warga sudah ribut-ribut dan tidak terima nama mereka dicatut begitu saja," sebutnya.
Menanggapi ini, Ketua DPRD Kota Pekabaru, Sahril SH juga mengatakan tindakan yang dilakukan oleh calon perseorangan tersebut jelas merupakan pembohongan dan pemalsuan data.
"Kalau kita melihat dari aturannya, ada indikasi moral hukum disini. Dalam hal ini KPU pun sudah melakukan fungsinya untuk melakukan verifikasi faktual, kalau ternyata berkas yang mereka terima tidak sesuai, maka berhak untuk menggugurkan pasangan tersebut," tambahnya. [red]

