Karlahut
Bakar lahan, Kakek 60 tahun di Dumai ditangkap

ilustrasi
Beritariau.com, Dumai - RM (60), warga Simpang Pulai Kecamatan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan kotamadya Dumai, diamankan polisi lantaran tertangkap tangan membakar lahan miliknya. Saat ini, RM masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting, Rabu (24/08/16) malam membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, RM diamankan Tim Satuan Tugas 3 Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Polres Dumai.
"Tersangka RM tertangkap tangan saat membakar lahan miliknya di Jalan AS 8 Kelurahan Basilam, sore tadi sekitar pukul 16.00 wib," ujar Donald.
Menurut Donal, saat itu anggota tengah melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran lahan di Jalan AS 3 Kelurahan Basilam Baru.
"Ternyata, di lokasi kejadian terlihat ada kepulan asap. Lalu anggota bergerak ke sumber kebakaran lahan itu," kata Donal.
Sesampai di lokasi, anggota polisi mendapati pelaku RM tengah berdiri. Saat ditanya, RM mengaku telah membakar lahan miliknya tersebut. Tak ayal, polisi pun langsung mengamankannya lantaran membakar lahan yang jelas tidak diperbolehkan aturan negara.
"Saat ini, tersangka RM kami tahan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Donal. [red]

