Beraksi Bak Koboy Saat Kepergok Warga
Sebelum diadili polisi pemerkosa gadis idaman di Pekanbaru disidang Kode Etik

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru belum melimpahkan Brigadir Mardius, tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan seorang gadis cantik, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pasalnya, Ia dikabarkan akan menjalani sidang kode etik internal kepolisian.
"Sejatinya memang hari ini proses tahap II-nya. Namun infonya, besok M (Mardius) akan menjalani sidang kode etik," ungkap John Freddy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Rabu (24/8).
Untuk itu, katanya, proses tahap II terhadap Brigadir Mardius yang bertugas di Polsek Tampan itu akan dilakukan Jumat (26/08/16) besok.
"Insya Allah, Jumat besok tahap II-nya," pungkas John.
Seperti diketahui, Brigadir Mardius, anggota Polsek Tampan, ditangkap pada 15 Juli 2016, karena diduga menculik dan memperkosa seorang gadis berinisal SY (19), yang berprofesi sebagai penjual atribut Polri di Toko.
Namun, ternyata cintanya bertepuk sebelah tangan. Ia akhirnya lebih memilih untuk memaksanya berhubungan intin di dalam mobil. Brigadir M (30), anggota kepolisian Polsek Tampan, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, Rabu (15/06/16) kemarin malam.
Bintara ini, diduga menculik dan memerkosa seorang gadis muda SY (19) warga kecamatan Tampan.
Berdasarkan laporan, kejadian itu berawal ketika korban melintas di Jalan Naga Sakti, tepatnya dekat Stadion Utama Riau, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Rabu sore.
Saat mengendarai sepeda motornya, SY dihentikan Brigadir M, yang tidak dikenalnya. Brigadir M mengajak untuk ikut bersamanya, sontak saja ajakan itu ditolak korban lalu menjerit. Mendengar jeritan korban, warga yang kebetulan berada di lokasi mencoba mendekat untuk menolong.
Bak koboy Brigadir M langsung mengeluarkan senjata apinya kemudian meletuskan ke udara satu kali, warga pun tak berani mendekat. Gadis berhijab dan berparas cantik itu ditodong kemudian diancam dan dipaksa untuk masuk ke dalam mobil Brigadir M.
Di dalam mobil ternyata ada 3 pria bukan polisi, sudah menunggu. Dengan rasa ketakutan SY pasrah saat dibawa ke sebuah lokasi yang jauh dari permukiman warga di Kabupaten Kampar.
Di lokasi tersebut, korban mengaku diperkosa Brigadir M. Sedangkan tiga temannya, menunggu di luar mobil. Setelah puas, polisi itu kembali membawa korban ke lokasi sepi dan menurunkannya di daerah Sei Pinang Kabupaten Kampar.
Sambil menodongkan pistol di kepala korban, Brigadir M mengancam agar kejadian itu tidak diceritakan kepada orang lain, apalagi dilaporkan ke pihak berwajib.
Selanjutnya, dengan sisa tenaganya, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga. Sontak, keluarga korban geram dan langsung mengajak korban untuk melaporkan Brigadir M ke Mapolresta Pekanbaru. [red]

