Lahan Perusahaan yang di SP3 kanTerbakar Lagi
Demo "CABUT SP3" kasus Karlahut, Walhi: Pecat Kapolda Penerbit SP3!

FOTO : Aksi Unjuk Rasa Walhi Riau Protes Penerbitan SP3 15 Perusahaan Kasus Karlahut
Beritariau.com, Pekanbaru - Sejumlah aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Rabu (24/08/16) siang sekitar pukul 11.00 wib, kembali berunjukrasa memprotes penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan diduga pembakar lahan yang dikeluarkan oleh Polda Riau.
Unjukrasa itu digelar dilokasi yang sama dengan aksi sebelumnya yakni di Tugu Bundaran Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Kali ini, mereka membawa 8 buah payung hitam tanda berduka cita. Disetiap payung berisi huruf yang kemudian dijejerkan disekeliling Tugu dan membentuk kata 'CABUT SP3'.
Selain itu, mereka juga membawa beberapa wajan yang bertuliskan kecaman atas penerbitan SP3 oleh Polda Riau. Satu diantaranya bertuliskan kalimat, "Pecat Kapolda Riau Penerbit SP3".
"Aksi kita ini sebenarnya sebagai rasa kekecewaan kita terhadap Kapolda Riau dimana SP3 telah diterbitkan. Setelah kita tahu bahwa 15 perusahaan itu tak berhenti membakar lahan," kata Kepala Seksi Nego Walhi Riau, Alnas.
Pasalnya, katanya, perusahaan itu telah membakar ratusan bahkan ribuan hektar lahan. "Tapi kok dibebas? Dimana rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Menurut Alnas, aksi yang digelar berkali-kali ini, selain untuk mendesak Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (Kemen LHK) dan Presiden Joko Widodo, juga untuk memberikan informasi bagi masyarakat bahwa kabut asap akan kembali terulang akibat Karlahut yang tak selesai.
"Supaya mereka (masyarakat, red) tahu bahwa SP3 itu lah yang menjadikan kebakaran lahan kembali terulang," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari 15 perusahaan yang penyelidikannya dihentikan oleh Polda Riau lantaran diduga terseret dalam kasus Karlahut tahun 2015 lalu, 8 diantaranya kembali terdeteksi titik panas (hotspot) di areal operasinya.
Kedelapan perusahaan itu yakni PT Dexter Perkasa Industri Indonesia sebanyak 1 titik, PT Siak Raya Timber 1 titik, PT Bina Duta Laksana 1 titik, PT Perawang Sukses Perkasa Industri 1 titik, PT Ruas Utama Jaya 2 titik, PT Huta Sola Lestari 3 titik, PT Suntara Gajah Pati 3 titik dan terbanyak PT Sumatera Riang Lestari dengan total 13 titik.
Sementara, dalam karlahut yang terjadi sejak Januari hingga Agustus 2016 ini, Polda Riau menangani sebanyak 67 laporan baik dan telah menetapkan 85 orang tersangka perorangan. Namun, belum ada satupun tersangka dari pihak perusahaan atau kooporasi.
"Ya benar. Kita menetapkan 85 tersangka perorangan. Belum ada dari koorporasi," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Senin (22/08/16) siang. [red]

