KPK & Kepala BLH Riau: Hanya Salah Tafsir
Baca! Gambut Riau vs UU No 32 tahun 2009: Kearifan lokal boleh bakar 2 hektar & ini yang terjadi..

Ilustrasi Titik Api Di Lahan Gambut
Beritariau.com, Pekanbaru - Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan boleh membakar lahan sebanyak dua hektare menimbulkan kebimbangan. Pro dan Kontra pun bermunculan.
Bahkan, keberadaan UU itu sering kali disalah artikan oleh sejumlah pihak sebagai alasan untuk membakar sedikit demi sedikit lahannya. Apalagi, pasal yang menyebutkan itu menjadi "blunder" di Provinsi yang banyak lahan gambutnya.
Bahkan, Anggota Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNSDA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hariadi Kartodihardjo mengungkapkan, bahwa tak ada yang salah dengan pembuatan UU Nomor 32 Tahun 2009, yang salah hanya dalam penafsiran dan penerapannya.
"Sebenarnya UU Nomor 32 Tahun 2009 ini sangat jelas. Dijelaskan pula ketentuannya, syaratnya untuk kearifan lokal adat bukan untuk massal. Persoalannya di lapangan memang disalahgunakan," ungkap Hariadi, yang juga Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB, Rabu (24/08/16) di Pekanbaru.
Menurutnya, yang perlu dilakukan atas keberadaan UU tersebut adalah mengedukasi masyarakat.
Sebelumnya, dijelaskan bahwa, dalam Pasal 69 ayat 2 menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf H memperhatikan dengan sungguh-sunguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Dalam penjelasan UU Nomor 32 Pasal 69 ayat 2 disebutkan bahwa, kearifan Lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala.
"Tanpa membawa pasal-pasal penegakan hukum, kita harus bisa mengendalikan itu. Tapi kan banyak yang minta UU itu diganti, jadi pemerintah sedang evaluasi," tutupnya.
Anehnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa, justru mendukung sikap Tim Ahli KPK tersebut. Namun, Ia mengaku bahwa UU Nomor 32 Tahun 2009 itu tengah dievaluasi oleh pemerintah pusat.
"Ketentuan boleh membakar dua hektar itu untuk kearifan lokal, bukan untuk kepentingan yang lain. Sekarang pemerintah sedang mengevaluasi," singkatnya.
Padahal, dalam kenyataannya, lahan gambut tidak memerlukan api seluas 2 hektar untuk menyebar. Panas terik matahari saja apalagi tepat di sekitar pukul 11.00 wib hingga 14.00 wib, mampu menyulut api di lahan gambut yang akhirnya api meluas mencapai puluhan hingga ratusan hektar.
Data yang dirangkum Beritariau.com dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) tentang Sebaran Titik Panas Per Bulan Tahun 2016, selama bulan Januari hingga Juni tahun 2016 ini, dari total 2380 titik panas (hotspot), sebanyak 830 titik merupakan lahan gambut.
Jumlah 830 titik itu, masih yang terbakar dikedalaman lebih dari 4 meter. Dimana, titik panas di kedalaman antara 1 hingga 4 meter, berjumlah ribuan titik.
Dalam penegakan hukum (Gakkum), seperti diberitakan sebelumnya, Karlahut yang terjadi sejak Januari hingga Agustus 2016 ini, Polda Riau menangani sebanyak 67 laporan baik dan telah menetapkan 85 orang tersangka perorangan. Dan, belum ada satupun tersangka dari pihak perusahaan atau kooporasi.
"Ya benar. Kita menetapkan 85 tersangka perorangan. Belum ada dari koorporasi," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Senin (22/08/16) siang. [red]

