Terungkap dari Perubahan Sikap Korban 

Pria di Pelalawan Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Pria di Pelalawan Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Beritariau.com, Pelalawan - Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial A (40) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya perubahan sikap pada putrinya yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar. Setelah diajak berbicara secara perlahan, korban akhirnya mengungkap adanya dugaan perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima pihaknya pada 23 Juni 2026.

"Setelah dibujuk, korban menyampaikan adanya perbuatan tidak patut oleh terduga pelaku," ujar Bayu dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Usai menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pelapor. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.

"Selanjutnya, kami mengamankan terduga pelaku di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam," tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani setiap kasus kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak secara serius.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan," tegasnya.

Selain melakukan proses penyidikan, Polres Pelalawan juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Pelalawan. Setiap kasus akan diproses secara tuntas, korban mendapatkan pendampingan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (*)