Diduga Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diamankan Polisi

Diduga Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diamankan Polisi

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Pelalawan - Aparat kepolisian mengamankan sepasang suami istri berinisial MM (46) dan SM (32) di Kabupaten Pelalawan, Riau, atas dugaan mengeksploitasi anak dan cucu mereka untuk mengemis sebagai manusia silver. Keduanya juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak apabila target setoran harian tidak terpenuhi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai keributan yang melibatkan tiga anak di kawasan pusat perbelanjaan di Pangkalan Kerinci, Jumat (12/6/2026) malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Pangkalan Kerinci langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan tiga anak yang diduga menjadi korban eksploitasi, yakni dua anak laki-laki berinisial MH (11) dan RA (9), serta seorang anak perempuan berinisial PW (9). MH dan RA diketahui merupakan anak kandung pasangan tersebut, sementara PW disebut sebagai cucu mereka.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap ketika salah satu korban menolak pulang ke rumah karena takut mengalami kekerasan.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, korban perempuan berinisial PW merasa takut kembali ke rumah lantaran khawatir mendapat hukuman apabila setoran hasil mengemis tidak mencapai target yang ditentukan.

“Korban tidak mau pulang karena takut dipukuli jika setoran yang diperoleh tidak mencapai target,” ujar AKP Shilton.

Polisi menduga para anak diminta menyetorkan uang hasil mengemis dengan target mencapai Rp500 ribu per hari. Apabila target tersebut tidak terpenuhi, para korban diduga mengalami kekerasan fisik.

Dugaan praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap anak ini kini masih didalami aparat kepolisian. Petugas juga tengah menelusuri status hubungan keluarga korban perempuan berinisial PW karena identitasnya belum tercantum dalam dokumen kependudukan keluarga yang bersangkutan.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, polisi mengamankan MM dan SM di kediaman mereka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, keduanya masih diperiksa oleh penyidik Polsek Pangkalan Kerinci.

Kasus tersebut menambah daftar panjang persoalan eksploitasi anak yang masih terjadi di masyarakat. Aparat menegaskan bahwa setiap bentuk eksploitasi ekonomi maupun kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan eksploitasi atau kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman serta layak. (*)