Dari 67 Kasus
Lagi, Polda Riau SP3-kan 1 kasus karlahut, ternyata ini alasannya..

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut). Namun, jangan salah sangka, kali ini, SP3 terpaksa dikeluarkan lantaran tersangka merupakan orang gila atau mengalami gangguan jiwa.
"1 tersangka yang kita SP3 kan karena mengidap gangguan jiwa,” kata Kabid humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (22/08/16).
Selebihnya, lanjut Guntur, dari 67 kasus Karhutla yang sudah ditangani, 47 diantaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
"47 kasus sudah P21 berkas perkaranya," jelas Guntur.
Saat ini lahan yang sudah diberikan garis police line sekitar 400 hektare.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengklaim bahwa pemilik lahan yang terbakar rata-rata milik perorangan atau pribadi, bukan perusahaan. [red]

