Belum Ada Tersangka dari Perusahaan

Sejak Januari 2015, Polda Riau tetapkan 85 tersangka pembakar lahan

Sejak Januari 2015, Polda Riau tetapkan 85 tersangka pembakar lahan

FOTO : Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto (Tengah) Didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kasat Brimob Kombes Peradah Pinunjul dan Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono di TKP Kebakaran Lahan

Beritariau.com, Pekanbaru - Sejak Januari hingga Agustus 2016, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 85 orang petani sebagai tersangka pembakar lahan sejak. Mereka yang ditetapkan oleh  masing-masing Polres ini merupakan tersangka perorangan, belum ada yang dari pihak koorporasi.

"Ya benar. Kita menetapkan 85 tersangka perorangan. Belum ada dari koorporasi karena tidak ada lahan terbakar di perusahaan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Senin (22/08/16).

Menurut Guntur, penyidik menangani 67 laporan polisi dari para tersangka itu. Ada 16 perkara diantaranya dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Sebagian berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan," ucap Guntur.

Jumlah tersangka yang ditetapkan masing-masing Polres tersebut bertambah enam orang dari sebelumnya sebanyak 79 tersangka sejak awal bulan Januari hingga Agustus 2016 ini.

"Polresta Pekanbaru menetapkan 2 orang petani sebagai tersangka yang diduga membakar lahan gambut di kecamatan Payung Sekaki yang sempat terbakar selama beberapa hari pada pekan lalu seluas 1,7 hektare," ucap Guntur.

Sedangkan Polres Kampar menetapkan dua tersangka yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di kecamatan Rimbo Panjang seluas 3 hektare.

Untuk Polres Kepulauan Meranti menetapkan 7 orang petani sebagai tersangka yang melakukan pembakaran lahan seluas 139 hektare. Dan untuk Polres Siak menetapkan 8 orang petani sebagai tersangka dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 20 hektare.

"Polres Dumai menetapkan 18 orang petani sebagai tersangka dengan luasan lahan yang terbakar sebanyak 34 hektare. Untuk Polres Bengkalis menetapkan 15 orang sebagai tersangka yang membakar lahan seluas 61 hektare," terang Guntur.

Untuk Polres Rokan Hilir menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang diduga membakar lahan seluas 89 hektare, Polres Pelalawan menetapkan 9 orang tersangka yang membakar lahan seluas 7 hektare.

Sedangkan Polres Indragiri Hulu menetapkan 7 orang tersangka membakar lahan 4,8 hektare, serta Polres Indragiri Hilir tetapkan 2 orang tersangka serta Polres Rokan Hulu tetapkan 2 tersangka yang membakar lahan 22 hektare.

"Jumlah tersangka ini bisa jadi bertambah karena ada beberapa kasus kebakaran lahan yang masih kita selidiki. Selain itu, bekas lahan yang terbakar sudah dilakukan garis polisi atau police line," pungkas Guntur. [red]‎