DPRD Kampar Desak Percepatan Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Kanan

DPRD Kampar Desak Percepatan Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Kanan

Beritariau.com, Kampar – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar kembali mendorong percepatan penyelesaian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak insiden matinya ribuan ikan di Sungai Tapung Kanan pada akhir Maret 2026. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar Refizal, Camat Tapung Hilir Nurmansyah, kepala desa, tokoh masyarakat, perwakilan nelayan, serta manajemen PT Buana Wira Lestari (BWL).

Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan ganti rugi atau kompensasi bagi nelayan dan pemilik keramba yang terdampak akibat pencemaran sungai. Namun hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan terkait besaran kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat di tiga desa terdampak.

Pihak PT BWL melalui Regional Manager Ruslan Hasibuan menyampaikan masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi data calon penerima kompensasi. Langkah itu dilakukan karena terdapat perbedaan data yang muncul antara rapat sebelumnya dan hasil pendataan terbaru di lapangan.

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian dan penyelesaian yang cepat. Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima bersama.

“Masyarakat mengharapkan persoalan ini segera tuntas. Kami mendorong perusahaan melakukan perhitungan secara cermat dan mencari solusi melalui musyawarah mufakat yang mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizky Ananda, mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI telah memberikan dua opsi penyelesaian, yakni melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan atau melalui proses penegakan hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.

Menurutnya, pendekatan dialog dan kekeluargaan menjadi pilihan terbaik agar masyarakat terdampak segera mendapatkan haknya tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang.

“Kami berharap penyelesaian dilakukan secara musyawarah. Fokus utama saat ini adalah bagaimana masyarakat yang terdampak bisa segera memperoleh kompensasi, bukan lagi memperdebatkan hal-hal yang justru memperlambat penyelesaian,” kata Rizky.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kampar meminta Camat Tapung Hilir bersama pemerintah desa segera menyempurnakan data penerima kompensasi. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam musyawarah lanjutan antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mencapai kesepakatan final.

DPRD berharap proses verifikasi dapat segera rampung sehingga kompensasi bagi nelayan dan petani terdampak pencemaran Sungai Tapung Kanan dapat direalisasikan secepatnya demi memulihkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak. (ADV)