BNN dan DPRD Kampar Perkuat Sinergi, Dorong Pembentukan Satgas P4GN hingga Rehabilitasi

BNN dan DPRD Kampar Perkuat Sinergi, Dorong Pembentukan Satgas P4GN hingga Rehabilitasi

Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Kampar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026)

Beritariau.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Kampar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Kampar.

Audiensi dipimpin Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, bersama jajaran pejabat BNN. Sementara rombongan DPRD Kampar dipimpin Ketua Komisi II, Toni Hidayat.

Dalam pemaparannya, BNN mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius, baik di tingkat global maupun nasional. Secara global, prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai lebih dari 5 persen atau sekitar 296 juta penduduk dunia. Di Indonesia, angka prevalensi berada pada kisaran 2,11 persen atau sekitar 4,1 juta penduduk usia 15 hingga 64 tahun, dengan kelompok usia 15–24 tahun menjadi yang paling rentan.

Untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, BNN menjalankan program Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkotika). Program ini menitikberatkan pembentukan karakter dan ketahanan terhadap narkotika sejak usia sekolah hingga perguruan tinggi.

BNN juga mengingatkan adanya ancaman baru berupa New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru yang jumlahnya telah mencapai 1.465 jenis di dunia. Salah satu modus yang kini menjadi perhatian adalah penyalahgunaan narkotika sintetis yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape sehingga sulit terdeteksi.

Sementara itu, DPRD Kampar menyampaikan bahwa peredaran narkotika kini tidak hanya ditemukan di kawasan wisata atau hiburan malam, tetapi telah merambah wilayah pedesaan dan perkebunan. Meski Kabupaten Kampar telah memiliki Peraturan Daerah terkait pencegahan narkotika, implementasinya dinilai masih belum optimal. Kondisi tersebut diperparah dengan belum adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kampar.

Menanggapi hal tersebut, BNN mendorong Pemerintah Kabupaten Kampar membentuk Unit Layanan Terpadu P4GN atau satuan tugas khusus yang dapat berfungsi sebagai perangkat daerah dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkotika. Pembentukan unit tersebut dapat dilakukan melalui keputusan kepala daerah dengan koordinasi bersama BNN Provinsi.

BNN menegaskan keberhasilan program P4GN membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah serta optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran oleh DPRD. Salah satu langkah yang disarankan adalah pengalokasian dana hibah melalui BNN Provinsi untuk mendukung kegiatan P4GN dan operasi terpadu di wilayah Kampar.

Selain aspek pencegahan dan penegakan hukum, pembahasan juga menyoroti pentingnya rehabilitasi. BNN mengungkapkan Kampar memiliki sekitar 30 tenaga lokal yang telah mendapatkan pelatihan rehabilitasi berstandar internasional. Potensi tersebut dinilai dapat dikembangkan melalui pembentukan lembaga atau yayasan rehabilitasi berbasis masyarakat yang memperoleh dukungan dari APBD maupun Kementerian Sosial.

Melalui pertemuan ini, BNN berharap implementasi regulasi daerah terkait narkotika dapat diperkuat, pengawasan semakin ditingkatkan, serta dukungan anggaran P4GN dapat direalisasikan secara berkelanjutan guna melindungi masyarakat Kampar dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (ADV)