Ranperda PSPD Disahkan Jadi Perda, Pemko Pekanbaru Siapkan Dua OPD Baru

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri serta dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Wali Kota Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga disetujui menjadi Perda.
"Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota pansus yang telah bekerja maksimal. Berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi perhatian dan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.
Menurut Agung, Perda PSPD tersebut menjadi landasan hukum penting bagi Pemko Pekanbaru dalam melakukan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mendukung program pembangunan.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah rencana pembentukan dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Dinas Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perikanan dan Pertanian.
Ia menjelaskan, pembentukan OPD baru dilakukan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat sekaligus membuka peluang yang lebih besar dalam mengakses program dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Untuk dapat mengoptimalkan berbagai program dan dukungan anggaran pusat, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian kelembagaan sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Agung berharap kehadiran OPD baru nantinya dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan.
“Dengan struktur organisasi yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan, kami berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik, respons terhadap berbagai persoalan semakin cepat, dan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Pengesahan Perda PSPD ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang terus dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui perubahan struktur perangkat daerah tersebut, Pemko Pekanbaru optimistis mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat sektor-sektor strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (ADV)

