DPRD Kampar Soroti Akurasi Data 77 Ribu Penerima Bansos, Dinsos Diminta Perkuat Verifikasi

DPRD Kampar Soroti Akurasi Data 77 Ribu Penerima Bansos, Dinsos Diminta Perkuat Verifikasi

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, saat pertemuan dengan Dinas Sosial Kampar untuk membahas potensi tumpang tindih penyaluran bantuan sosial (bansos).

Beritariau.com, Bangkinang - Komisi II DPRD Kabupaten Kampar memanggil Dinas Sosial (Dinsos) Kampar untuk membahas akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) serta mengantisipasi potensi tumpang tindih penyaluran bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan langkah tersebut dilakukan guna memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.

Menurutnya, program bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD sama-sama mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena menggunakan basis data yang sama, diperlukan verifikasi dan validasi yang lebih ketat agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.

“Yang perlu dipastikan adalah bagaimana mekanisme verifikasi dan validasi data penerima sehingga bantuan dapat tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Tony usai rapat dengar pendapat bersama Dinsos Kampar.

Ia menjelaskan, hingga kini belum terdapat aturan yang secara tegas melarang seseorang menerima bantuan dari dua program berbeda yang berasal dari sumber anggaran berbeda. Namun demikian, kejelasan regulasi dinilai penting untuk menghindari persoalan administrasi maupun hukum di masa mendatang.

Untuk itu, Komisi II DPRD Kampar berencana melakukan konsultasi bersama Dinas Sosial ke Kementerian Sosial guna memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan ini juga muncul setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan tumpang tindih atau double budgeting dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Kampar. Meski demikian, Tony menegaskan fokus DPRD lebih kepada validitas data penerima manfaat dibanding jumlah bantuan yang diterima.

Menurutnya, pembaruan data secara berkala menjadi hal yang sangat penting agar bantuan tidak terus diterima oleh masyarakat yang sudah tergolong mampu, sementara warga yang lebih membutuhkan justru belum terakomodasi.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat di Kabupaten Kampar mencapai 77.451 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.191 keluarga menerima Program Keluarga Harapan (PKH), sementara 36.413 kepala keluarga tercatat sebagai penerima bantuan sembako.

Selain itu, terdapat sekitar 71.750 penerima bantuan pangan nasional yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kampar. Adapun bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar menjangkau 3.034 penerima manfaat.

Komisi II DPRD Kampar meminta pemerintah daerah bersama pemerintah desa terus melakukan pemutakhiran data penerima bantuan secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program perlindungan sosial berjalan efektif, tepat sasaran, dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. (ADV)