Pemkab Meranti Tegaskan Temuan BPK Bukan Vonis Korupsi, Minta Pemberitaan Lebih Berimbang

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Kepulauan Meranti, Roni Tondi
Beritariau.com, Meranti – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai temuan belanja suku cadang kendaraan dinas senilai Rp841 juta yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Pemkab menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih berada dalam proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Kepulauan Meranti, Roni Tondi, menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah dan sedang ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Menurutnya, temuan audit tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi ataupun kerugian negara sebelum melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, dan penyelesaian administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Temuan pemeriksaan merupakan bagian dari proses evaluasi tata kelola keuangan. Ada mekanisme tindak lanjut yang harus dijalankan sebelum dapat ditarik kesimpulan lebih lanjut,” ujarnya.
Roni menegaskan bahwa hasil audit BPK sejatinya merupakan instrumen pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Karena itu, seluruh rekomendasi yang diberikan auditor akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.
Selain memberikan klarifikasi terhadap substansi temuan, Pemkab Meranti juga menyoroti sejumlah narasi dalam pemberitaan yang dinilai mengandung dugaan dan spekulasi tanpa didukung data maupun konfirmasi dari pihak yang berwenang.
Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi berpotensi membentuk opini publik yang tidak objektif dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial. Namun informasi yang disampaikan kepada publik sebaiknya tetap mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan,” katanya.
Pemkab juga mempertanyakan penggunaan foto Bupati Kepulauan Meranti dalam pemberitaan tersebut. Roni menilai pencantuman foto kepala daerah tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang dibahas karena bupati bukan pihak yang bertindak sebagai pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan dimaksud.
Menurutnya, penggunaan foto yang tidak relevan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap objek temuan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Roni mengingatkan pentingnya penerapan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap media memberikan ruang konfirmasi yang memadai kepada pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat lebih utuh dan berimbang.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses tindak lanjut terhadap temuan audit masih berjalan dan seluruh rekomendasi BPK akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (*)

