Wako Agung Tegas! Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Bakal Dikandangkan, TPP ASN Terancam Ditunda

Wako Agung Tegas! Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Bakal Dikandangkan, TPP ASN Terancam Ditunda

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran internal pemerintah sekaligus memberi teladan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri sebelum mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.

Menurut Agung, Pemerintah Kota Pekanbaru secara rutin melaksanakan pemeriksaan kendaraan dinas setiap tiga bulan sekali guna memastikan seluruh aset pemerintah telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Jangan sampai pemerintah mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan yang digunakan pemerintah sendiri justru menunggak pajak. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara berkala,” ujarnya saat berada di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (8/6/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, tidak hanya kondisi fisik kendaraan yang menjadi perhatian, tetapi juga status pembayaran pajak kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN. Pemerintah kota juga melakukan pendataan terhadap pegawai yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, masih ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Menyikapi hal tersebut, Pemko Pekanbaru menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab.

Agung menegaskan kendaraan dinas yang menunggak pajak tidak akan diizinkan untuk digunakan hingga kewajiban tersebut diselesaikan. Bahkan, pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dapat dikenakan larangan menggunakan kendaraan dinas selama satu bulan.

“Jika kendaraan jabatan atau kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tersebut tidak boleh langsung digunakan. Ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.

Tak hanya fokus pada pajak kendaraan, Pemko Pekanbaru juga mulai memperluas pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di lingkungan ASN.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap pegawai telah memenuhi kewajiban pajak atas properti yang dimiliki. ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan pemerintah kota adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga kewajiban perpajakan yang bersangkutan diselesaikan.

Menurut Agung, kebijakan tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam membangun budaya taat pajak di lingkungan birokrasi. Ia menilai ASN dan pejabat daerah harus menjadi contoh karena penghasilan yang mereka terima berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

“ASN dan pejabat pemerintah digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya seluruh pegawai menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” katanya.

Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap kesadaran membayar pajak tidak hanya meningkat di kalangan masyarakat, tetapi juga menjadi budaya yang melekat di lingkungan aparatur pemerintahan sebagai fondasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab. (*)