Perahu Beganduang Kuansing Resmi Kantongi Sertifikat KIK, Warisan Budaya Kian Terlindungi

Perahu Beganduang Kuansing Resmi Kantongi Sertifikat KIK, Warisan Budaya Kian Terlindungi

Beritariau.com, Kuansing - Upaya pelestarian budaya daerah di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menunjukkan hasil positif setelah budaya Perahu Beganduang resmi memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Riau.

Sertifikat tersebut diserahkan di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuantan Singingi pada Senin (18/05/2026) dan diterima langsung oleh jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing, Emerson, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di bawah kepemimpinan Suhardiman Amby dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut menjadi bukti resmi pengakuan negara terhadap Perahu Beganduang sebagai Kekayaan Intelektual Komunal yang telah tercatat di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Ini merupakan hasil dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga budaya agar tetap lestari,” ujarnya.

Dengan adanya sertifikat KIK ini, Perahu Beganduang diharapkan semakin dikenal luas, tidak hanya di tingkat daerah tetapi juga nasional, serta menjadi identitas budaya masyarakat Kuantan Singingi yang terus diwariskan kepada generasi berikutnya.

Selain memberikan perlindungan hukum terhadap warisan budaya, pencatatan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat nilai kearifan lokal sekaligus mendukung pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata di Kuantan Singingi. (*)