Wako Dumai Terbitkan Instruksi Pengelolaan Sampah Plastik, ASN Wajib Jadi Contoh Kebersihan

Beritariau.com, Dumai - Wali Kota Paisal mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilahan Sampah Plastik dan Penegakan Disiplin Kebersihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Instruksi tersebut mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan pemilahan sampah, khususnya sampah berbahan plastik, baik di rumah maupun di lingkungan kerja. Selain itu, para kepala OPD diminta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tersebut hingga pengumpulan sampah yang nantinya akan disalurkan ke Bank Sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.
Wali Kota Paisal menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai ekonomis melalui pengelolaan sampah plastik yang lebih terstruktur.
“Selain mencegah sampah plastik mencemari lingkungan, kita ingin aksi ini juga memberikan nilai ekonomi melalui Bank Sampah yang sudah kita siapkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran ASN sebagai contoh bagi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Untuk memperkuat implementasi kebijakan ini, pemerintah kota akan menerapkan sanksi bagi ASN yang melanggar, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pengawasan pelaksanaan instruksi tersebut akan melibatkan Inspektorat Daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemko Dumai berharap seluruh ASN dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang lebih baik, sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan di Kota Dumai. (*)

