Bupati Asmar Hadiri Pemusnahan 27 Kilogram Sabu di Meranti, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Beritariau.com, Meranti - Asmar menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang digelar di Selatpanjang, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Meranti.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri jajaran Polres Kepulauan Meranti, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta insan pers. Dalam kegiatan itu, aparat memusnahkan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 26.615,98 gram setelah sebelumnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Selain sabu, petugas juga memusnahkan sebanyak 234 cartridge vape yang terdiri dari berbagai merek dan diketahui mengandung zat berbahaya.
Kapolres Kepulauan Meranti, Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pada 27 April 2026 di wilayah perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Menurutnya, proses pengungkapan kasus dilakukan dengan tingkat risiko yang cukup tinggi karena berlangsung di kawasan perairan. Namun berkat kerja sama dan sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan berbagai pihak terkait, aparat berhasil mengamankan sekitar 27 kilogram sabu beserta ratusan cartridge vape yang mengandung narkotika.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan di wilayah perairan dengan tingkat risiko yang cukup tinggi bagi personel,” ujar AKBP Aldi.
Ia menegaskan bahwa narkoba menjadi ancaman serius yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, hingga stabilitas sosial masyarakat.
Sementara itu, Bupati Asmar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya kegiatan seremonial semata, melainkan bukti nyata keseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Narkotika adalah ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan keluarga, serta melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat,” tegas Asmar.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepulauan Meranti atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap langkah penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
Meski demikian, Asmar menilai upaya memerangi narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Menurutnya, langkah pencegahan, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, harus terus diperkuat agar ancaman narkotika dapat ditekan sejak dini.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Labfor Polda Riau Ungkap Siahaan menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang dimusnahkan. Berdasarkan hasil uji menggunakan gas kromatografi spektrometer, kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, cartridge vape yang diperiksa juga diketahui mengandung zat etomidate yang termasuk dalam daftar zat yang diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah yang bersih dari peredaran narkoba demi menciptakan masyarakat yang sehat, aman, dan produktif. (*)

