Dua Kali Mangkir dari RDP DPRD Siak, PT TKWL akan Dipanggil Langsung oleh Bupati Afni

Dua Kali Mangkir dari RDP DPRD Siak, PT TKWL akan Dipanggil Langsung oleh Bupati Afni

Bupati Siak, Afni Zulkifli

Beritariau.com, Siak — Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan memanggil langsung pimpinan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) Kebun setelah perusahaan tersebut dua kali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Siak terkait persoalan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Menurut Afni, ketidakhadiran perusahaan dalam forum resmi yang difasilitasi DPRD menunjukkan sikap yang tidak menghormati lembaga daerah serta mengabaikan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh para anggota dewan.

“Yang akan dipanggil nanti adalah pimpinan perusahaan yang benar-benar memiliki kewenangan mengambil keputusan. Saya mendapat informasi pemilik perusahaan berada di Medan, dan mereka wajib datang ke Siak. Kalau hanya Humas yang hadir, tentu tidak bisa menjawab substansi persoalan yang sedang dibahas,” ujar Afni, Selasa (19/5/2026).

Afni menilai, perusahaan yang menjalankan usaha di wilayah Kabupaten Siak seharusnya membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar. Terlebih, keberadaan perusahaan juga memanfaatkan fasilitas dan akses yang ada di daerah tersebut.

“Selama mereka masih berusaha di bumi Siak, maka harus menghormati sistem pemerintahan yang ada di Siak. DPRD adalah representasi suara rakyat. Kami di pemerintah daerah saja tidak pernah mangkir jika dipanggil DPRD,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga hubungan sosial yang harmonis dengan masyarakat sekitar perusahaan. Menurutnya, komunikasi yang tertutup dan sikap yang dinilai arogan justru dapat memicu kekecewaan masyarakat di lapangan.

Afni mengaku telah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melayangkan surat resmi pemanggilan kepada pimpinan PT TKWL Kebun agar hadir menghadap Pemerintah Kabupaten Siak.

“Kami ingin melihat sejauh mana itikad baik mereka untuk membuka komunikasi. Karena kalau perusahaan terus bersikap tertutup, jangan salahkan jika muncul dinamika sosial di tengah masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Afni menegaskan pernyataannya bukan bentuk ancaman terhadap perusahaan, melainkan gambaran kondisi sosial yang berkembang di lingkungan masyarakat sekitar kawasan operasional perusahaan.

“Kami tentu ingin semuanya berjalan kondusif. Pemerintah daerah ingin persoalan ini diselesaikan melalui komunikasi yang baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Siak kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT TKWL pada Senin (18/5/2026) untuk membahas persoalan FPKM. Namun, pihak perusahaan kembali tidak menghadiri undangan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan undangan kedua yang dilayangkan kepada perusahaan. Pada agenda sebelumnya yang dijadwalkan Februari lalu, PT TKWL juga tidak hadir.

“Ini sudah undangan kedua. Sebelumnya kami sudah menjadwalkan pertemuan, namun pihak perusahaan tidak hadir dan kali ini kembali meminta penjadwalan ulang,” ujar Sujarwo.

Ketidakhadiran berulang tersebut membuat sejumlah anggota DPRD Siak merasa kecewa dan tidak dihargai. Bahkan, anggota DPRD Sabar Sinaga sempat menghubungi pihak Humas PT TKWL melalui sambungan telepon saat rapat berlangsung dan meminta agar perusahaan segera mengirimkan perwakilan ke forum tersebut.

Namun hingga rapat selesai pada pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang hadir memenuhi undangan DPRD Siak.

Akibatnya, DPRD Siak berencana mendatangi langsung kantor PT TKWL untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bagi warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Persoalan FPKM sendiri menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban perusahaan perkebunan dalam mendukung pembangunan kebun masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan komitmen perizinan usaha yang dijalankan di daerah. (*)