Pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat Dipercepat, Kejagung Turun Dampingi Penyelesaian Kendala

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah terus mempercepat pembangunan proyek strategis nasional Tol Pekanbaru–Rengat, khususnya pada seksi lingkar Kota Pekanbaru. Upaya percepatan ini dibahas dalam rapat Penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Rapat tersebut menjadi forum penting untuk mengidentifikasi sekaligus merumuskan solusi atas berbagai kendala, baik teknis maupun non-teknis, termasuk persoalan pembebasan lahan yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama pembangunan.
Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung RI turut hadir memberikan pendampingan dalam proses percepatan proyek tersebut. Kehadiran Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk memastikan setiap kesepakatan yang telah dirumuskan dapat segera dieksekusi di lapangan secara terukur dan terkoordinasi.
Perwakilan Direktorat IV JAM Intel Kejagung, Imran Yusuf, menegaskan bahwa sejumlah klaster permasalahan sebenarnya telah memiliki rumusan penyelesaian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Namun, yang dibutuhkan saat ini adalah percepatan implementasi di lapangan.
Ia menekankan pentingnya penetapan target waktu yang jelas agar setiap tahapan penyelesaian dapat segera dieksekusi, sehingga tidak terjadi penundaan yang berkepanjangan.
Menurutnya, apabila terdapat kendala di lapangan, koordinasi lintas sektor harus segera dilakukan, termasuk dengan tim pendamping dari kejaksaan yang siap membantu hingga ke tingkat teknis melalui kejaksaan negeri setempat.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian proyek strategis nasional seperti Tol Pekanbaru–Rengat hanya dapat berhasil melalui kerja kolaboratif seluruh pihak yang terlibat.
Dengan adanya komitmen bersama dalam forum AGHT ini, diharapkan pembangunan tol dapat berjalan lebih cepat, lancar, dan memberikan dampak besar terhadap peningkatan konektivitas serta pertumbuhan ekonomi di wilayah Riau. (*)

