Wabup Kuansing Pimpin Mediasi Sengketa HGU Dua Perusahaan, Dorong Penyelesaian Damai

Wabup Kuansing Pimpin Mediasi Sengketa HGU Dua Perusahaan, Dorong Penyelesaian Damai

Beritariau.com, Kuansing - Wakil Bupati Kuantan Singingi, Muklisin, memimpin rapat mediasi terkait sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Citra Riau Sarana (CSR) dan PT Wanasari Nusantara. Rapat berlangsung di Ruang Abdul Ja’far, Kantor Bupati Kuantan Singingi, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan mediasi ini turut dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Kapolres Kuantan Singingi, jajaran OPD terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), para camat dari wilayah terdampak, serta perwakilan kedua perusahaan yang bersengketa.

Dalam arahannya, Wabup Muklisin menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil, terbuka, dan damai. Ia juga mengingatkan bahwa kedua perusahaan merupakan entitas profesional yang diharapkan memahami mekanisme hukum dan perizinan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap sengketa yang terjadi tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat serta dapat segera diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan.

Objek sengketa diketahui berada di wilayah Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, dengan luas sekitar 107 hektare. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan dasar klaim atas lahan yang dipermasalahkan, baik dari sisi legalitas HGU maupun penguasaan historis di lapangan.

Berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN), secara administratif HGU kedua perusahaan tidak saling tumpang tindih. Namun, area yang disengketakan diduga berada di luar batas HGU sehingga masih memerlukan penelusuran dan kepastian hukum lebih lanjut.

Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah daerah menyarankan agar kedua pihak menempuh jalur hukum perdata melalui pengadilan guna memperoleh kepastian hukum yang final dan mengikat.

Melalui mediasi ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap tercipta solusi terbaik yang tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah. (*)