Mabes Polri periksa Kapolda Riau terkait SP3 15 perusahaan kasus karhutla

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto dimintai keterangannya atau diperiksa oleh Markas Besar Kepolisian RI di Jakarta. Hal itu terkait diberhentikannya proses penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan di sejumlah kabupaten.
"Saat ini Kapolda Riau berada di Mabes Jakarta, untuk menjelaskan proses SP-3 kasus Karhutla ini," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (27/07/16).
Bahkan, tak lama lagi, tim Karwasidik Mabes Polri akan datang ke Riau untuk menyelidiki kenapa SP3 itu diterbitkan oleh Polda Riau. Namun kapan waktunya, Guntur mengakui belum mengetahui secara pasti, kapan waktu kedatangan tersebut.
"Saya belum tahu, kapan pastinya," ujar Guntur.
Menurut Guntur, untuk tahun 2016 ini, Polda Riau mencatat ada sebanyak 63 kasus kejadian Kebakaran hutan dan lahan dalam proses hukumnya. Polda dan jajaran sudah menetapkan sebanyak 78 tersangka.
Dari sebanyak kasus diatas, seorang pelaku perorangan dinyatakan SP-3. Dikarenakan kondisi pelaku, yang mengalami gangguan kejiwaan. Sementara itu, sebanyak 41 perorangan kasus sudah dinyatakan lengkap P21.
Adapun 15 perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari. Lainnya adalah PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United, dan PT Riau Jaya Utama. [red]

