Pekan Ini Diperiksa Polda

Kepala BPN Tanjung Pinang jadi tersangka kasus kawasan hutan di Riau

Kepala BPN Tanjung Pinang jadi tersangka kasus kawasan hutan di Riau

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjung Pinang, Derajat M Jaelani, sebagai tersangka dalam perkara mengeluarkan sertifikat tanah dikawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) seluas 642,40 hektar.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, Derajat menjabat Kepala BPN Inhil diduga mengeluarkan 750 persil sertifikat.

‎Selain itu, Derajat juga diduga melakukan penyimpangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp281 juta lebih.

"Tersangka DMJ (Derajat M Jaelani) diduga bekerjasama dengan seorang pengusaha perkebunan inisial SI, untuk meloloskan sertifikat. Adapun syarat yang diberikan DMJ yakni SI harus membayar uang senilai Rp400 juta," ujar Guntur, Selasa (26/07/16).

Selain keduanya, dua orang  Kepala Desa (Kades) di Lubuk Besar, Kabupaten Inhil juga ikut terlibat memuluskan perbuatan DMJ. Akibatnya, kata Guntur, hutan lindung itupun dikuasai oleh SI.

"Untuk SI dan dua kades sudah disidangkan dan divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara kehutanan tahun 2015. Hasil persidangan ini terungkap dugaan keterlibatan Kepala BPN DMJ tersebut," tambah Guntur.

Dalam waktu dekat, penyidik Dit Reskrimsus akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Kamis ini, DMJ akan kita panggil. Untuk proses penahanan, tergantung penyidik," pungkas Guntur. [red]