Cegah PHK PPPK, Plt Gubri Riau Siapkan Surat Edaran untuk Seluruh Daerah

Cegah PHK PPPK, Plt Gubri Riau Siapkan Surat Edaran untuk Seluruh Daerah

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk mencegah pemberhentian tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal daerah.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

“Kami akan keluarkan SE dan menyampaikan langsung kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK,” tegasnya.

Kebijakan ini merespons ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang mulai berlaku penuh pada 2027.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan tenaga PPPK. Sebaliknya, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian anggaran melalui efisiensi belanja, seperti pengurangan perjalanan dinas dan kegiatan nonprioritas.

SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa langkah pemberhentian PPPK berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah.

“Sudah ada daerah yang melakukan itu. Jangan sampai terjadi di Riau,” ujarnya.

Saat ini, jumlah PPPK di Riau mencapai sekitar 17 ribu orang. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk bersinergi meningkatkan pendapatan daerah serta memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan berkeadilan.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap stabilitas tenaga kerja tetap terjaga sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu. (*)