WFH Tiap Jumat di Riau, Pejabat Tinggi dan Layanan Publik Tetap Wajib Ngantor

Kepala BKD Riau, Budi Fakhri
Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 yang diteken oleh Plt Gubernur SF Hariyanto.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, menjelaskan bahwa pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi, baik madya maupun pratama, tidak diperkenankan menjalankan WFH karena memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan dan pengendalian organisasi.
Selain itu, tujuh sektor layanan publik juga wajib tetap beroperasi secara langsung, meliputi layanan darurat dan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum, perizinan, kesehatan, pendidikan, layanan pendapatan daerah seperti Samsat, hingga layanan publik lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik.
Sementara itu, ASN yang mendapat giliran WFH tetap diwajibkan mengikuti aturan ketat, seperti bekerja dari rumah (bukan lokasi lain), melakukan presensi melalui sistem digital, serta tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan berbasis elektronik.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi kerja tanpa mengganggu pelayanan publik, sekaligus menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif di lingkungan pemerintahan. (*)

