Bapenda Pekanbaru Segel Sementara Restoran dan Kafe Penunggak Pajak di Jalan Riau

Bapenda Pekanbaru Segel Sementara Restoran dan Kafe Penunggak Pajak di Jalan Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang menunggak. Sejumlah objek pajak berupa restoran dan coffee shop di kawasan Jalan Riau disegel sementara, Jumat (3/4/2026).

Penyegelan dilakukan setelah tim Satuan Tugas Penagihan Pajak melakukan peninjauan langsung dan mendapati adanya pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Kepala Bapenda Pekanbaru, T Denny Muharpan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Petugas turut memasang stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” pada tempat usaha yang menunggak, sebagai bentuk peringatan terbuka.

Meski bersifat tegas, kebijakan ini tidak permanen. Bapenda memastikan segel akan dibuka kembali setelah seluruh tunggakan pajak dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk taat pajak dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)