Jaksa kembalikan berkas 5 tersangka korupsi bangunan SD 025 Rengat

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau sudah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 025 Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk dikembalikan ke Jaksa.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Senin (18/07/16) mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan hari ini.
"Ini merupakan pengembalian berkas atas P19 yang pertama dilakukan penyidik," ujarnya.
Pelengkapan berkas itu dilakukan memenuhi petunjuk jaksa secara formal maupun material. Petunjuk jaksa terkait proses pembahasan pembangunan fisik sekolah tersebut dengan pihak perusahaan pemenang tender.
"Ada keterangan yang harus disertakan di dalam berkas P19 itu. Seperti pembahasan terkait kontrak antara pemenang lelang dengan dinas pendidikan," ucap Guntur.
Dikatakan Guntur, dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya masing-masing 3 orang penyedia jasa, seorang PPTK, dan seorang Konsultan pengawasan pembangunan.
"Kegiatan pembangunan SD Negeri 025 Sekip Hilir Kecamatan Rengat menggunakan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 sebesar Rp 5.277.728.000," jelas Guntur.
Kegiatan semula dilaksanakan oleh PT Inhu Pratama Mandiri. Namun, pekerjaan tersebut kemudian disubkontrak-kan kepada perusahaan lain yang dinilai tidak berkompeten.
Akibatnya, pekerjaan terbengkalai. Dari penghitungan yang dilakukan, progres pekerjaan dinyatakan sudah berjalan sekitar 27 persen. Akan tetapi dari penelitian yang dilakukan tim teknik dari Universitas Islam Riau (UIR), pekerjaan tersebut hanya 20 persen, dan tidak sesuai bestek.
"Terdapat kelebihan pembayaran sebesar 7 persen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 Juta. Ini dihitung berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau," pungkas Guntur. [red]

