Maling komputer milik Kantor Usaha Kelurahan di Dumai dibekuk

Maling komputer milik Kantor Usaha Kelurahan di Dumai dibekuk

ilustrasi

Beritariau.com, Dumai - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan kota Dumai, Minggu (17/07/16) siang, membekuk FR (32), warga Jalan Kapas Kelurahan Lubuk Gaung, yang diduga sebagai maling peralatan komputer di Kantor Usaha Ekonomi Kelurahan Lubuk Gaung yang terjadi pada Jumat 15 Juli lalu.

"Pada Minggu tgl 17 Juli 2016 sekira pukul 12.00 wib, posisi pelaku terdeteksi. Kemudian petugas mengamankan pelaku pada pukul 14.00 wib," ungkap Kapolres Dumai AKBP Donal Ginting, Minggu malam.

Dijelaskannya, kasus ini terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 wib.

Saat itu, Hendri, seorang saksi yang melaporkan kasus ini, melihat komputer dan peralatan di kantor itu telah raib. Ia juga mendapati pintu belakang kantor sudah terbuka dan kaca jendela telah pecah. Ia pun segera melapor.

Berdaasarkan olah TKP, penyelidikan dan penyidikan, Polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku dan meringkus pelaku pada Minggu Siang dirumahnya.

Dari maling ini, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain ; 1 (satu) unit monitor 14 inci merk View Sonic, 1 (satu) unit CPU merk SPC, 1 (satu) unit printer merk canon Ip.2770, 1 (satu) bh Flashdisc, 2 (dua) bh Mouse, 1 (satu) bh modem merk D-Link, 2 (dua) bh Keyboard, 1 (satu)bh pecahan batu dan pecahan kaca jendela.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan," pungkas Donal. [red]‎