Tensi tiba-tiba naik 190, Notaris Pemalsu Dokumen di Pekanbaru batal di eksekusi

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Notaris Neni Sanitra batal dieksekusi meski telah datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Tensi terpidana kasus pemalsuan akta perjanjian ini mendadak naik jadi 190 saat tim jaksa menjemput di kantornya jalan Tuanku Tambusai, kota Pekanbaru.
Seharusnya Neni sudah menghuni sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Pekanbaru sejak, Kamis (30/06/16) sore lalu, Sesuai prosedur, sebelum dibui, dia dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan ke RS A Bross Pekanbaru. Rencana eksekusi pun batal dilakukan jaksa.
Pasalnya, notaris senior terkenal yang berkantor di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru itu tiba-tiba sakit dan tensinya naik jadi 190. Jaksa enggan membawa Neni ke Lapas yang notabene juga menyediakan tim medis.
"Kata dokternya, tensi dia (Neni) sampai 190, makanya eksekusi ditunda saat itu (Kamis lalu)," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zainul Arifin, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (02/07/16).
Informasi dihimpun, Neni sudah tidak di Rumah Sakit Awal Bros sejak Jumat (01/07/16) malam. Menurut sumber dipercaya yang enggan disebutkan namanya, saat itu Neni tidak dikawal pihak kejaksaan.
Seharusnya, Neni tetap bisa dieksekusi dengan perawatan dokter Lapas. Mengenai hal itu, Zainul mengaku tidak mengetahui kondisi terakhir Neni karena tanggung jawab eksekusi oleh Kejari Pekanbaru.
"Menurutnya yang lebih tahu tentang pelaksanaan eksekusi adalah jaksanya dan pihak Kejari Pekanbaru. Tidak ada laporan dan koordinasi terkait hal itu (eksekusi)," tambah Zainul.
Sementara itu, JPU Ermindawati yang menangani perkara ini tidak bisa dikonfirmasi terkait kondisi Neni. Handpone-nya berulang kali dihubungi tidak diangkat dan pesan singkat yang dikirim tidak dibalas.
Untuk diketahui, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (19/03/16) lalu, majelis hakim yang diketuai Yuzaida, melepaskan Neni Sanitra dari tuntutan hukum.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.
Sementara, pada persidangan sebelumnya, JPU Silpia Rosalina dan Minda, menuntut Neni Sanitra dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut JPU, perbuatannya yang merupakan notaris di Pekanbaru tersebut, yang mengubah isi perjanjian secara terpihak, bertentangan dengan Pasal 264 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tidak terima dengan putusan itu, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA memutuskan Neni Sanitra dihukum selama 1 tahun penjara. Berdasarkan putusan tersebutlah, Neni Sanitra seharusnya dieksekusi.
Kasus ini berawal saat PT Bonita Indah (BI) dengan direkturnya bernama Daniel Freddy Sinambela, akan mengikuti tender jasa penyediaan kendaraan berupa mobil tanpa jasa pengemudi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Karena modalnya terbatas, Daniel pun mencari pemodal agar dapat mengikuti lelang itu. Sebab, salah satu syaratnya adalah harus memiliki uang sedikitnya Rp5 miliar di bank.
Daniel akhirnya pun menemui dua pengusaha yakni Bonar Saragih dan Mangapul Hutahaean. Keduanya bersedia menjadi pemodal pada proyek PT BI.
Keduanya sepakat bekerja sama dan membuat perikatan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 149 dan 150 tanggal 30 Maret 2014 di Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Neni Sanitra.
Lalu, PT BI pun menang dalam lelang di PT CPI itu. Namun, usai lelang dimenangkan, Bonar berselisih dengan Daniel.
Akibatnya, perselisihan pun terjadi, Bonar menarik uang Rp5 miliar dari bank secara sepihak. Atas tindakan itu, Daniel pun mengutus kuasa hukumnya untuk meminta salinan akta perjanjian dari notaris Neni.
Namun saat itu, Neni tak bersedia memberikan salinannya. Setahun kemudian, PT BI curiga ada kejanggalan dalam isi perjanjian itu. Daniel merasa, isi perjanjian yang dijadikan Bonar saat menggugatnya, tak sama dengan isi perjanjian semula ketika sama-sama menghadap Notaris Neni.
Daniel akhirnya meminta salinan Akta itu kepada Neni. Ternyata, dari akta itu terungkap bahwa isi perjanjian itu memang diubah sepihak.
Sebab, sesuai aturan, untuk mengubah akta harus dilakukan bersama-sama oleh kedua belah pihak di hadapan notaris (renvoi). Akta yang diubah itulah yang diduga dijadikan Bonar menggugat PT BI di peradilan perdata.
Atas temuan itu, pada 10 Juli 2012, PT BI pun mengadukan aksi Neni itu kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau. Dan Neni dinyatakan telah melanggar Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
MPW menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Neni karena menghapus, menindih dan mengganti dengan yang lain terhadap Pasal 4, 6, 7, 8 dan 9 pada Akta Perjanjian nomor 149 tanggal 30 Maret 2011 itu.
Hingga akhirnya PT BI mengajukan gugatan secara pidana, dan pada 12 Desember 2013 lalu Polda Riau menetapkan Neni Sanitra sebagai tersangka. [red]

