Polres Rohul Musnahkan 4,6 Kg Narkoba dan Puluhan Knalpol Racing

Ganja kering dan sabu tersebut merupakan hasil penggerebekan di salah satu rumah warga Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara beberapa waktu lalu.
Pemusnahan benda-benda haram ini dilaksanakan usai Upacara Peringatan ke-70 Hari Bhayangkara 2016 di Taman Kota Pasirpangaraian. Dengan disaksikan tiga tersangka yakni Zulfansyah alias Ijul Ayam, Salimin Ilyas, dan Irwan Edi Syahputra.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rohul H Sukiman mengatakan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan hanya tugas Polri, namun semua pihak harus ikut bertanggungjawab.
Ia juga mengapresiasi penggerebekan pengedar dan bandar Narkoba di Mahato Kecamatan Tambusai Utara dilakukan Polri dan TNI.
Diakuinya, Pemkab Rohul bersama seluruh elemen terkait telah melakukan koordinasi dalam memberantas bahaya Narkoba yang semakin mengkhawatirkan ini. Seperti mengajak Dandim 0313 KPR mengumpulkan seluruh Babinsa, Kapolres Rohul mengumpulkan Babinkamtibmas, sedangkan Pemkab Rohul mengumpulkan seluruh kepala desa.
"Semua dijadikan satu dan diberi pemahaman perlunya pencegahan agar masyarakat ikut serta dalam upaya pencegahan. Sehingga polisi tinggal menindaklanjuti, dan daerah kita semakin aman," jelas Wabup Sukiman.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengatakan keikutsertaan masyarakat dalam memberantas peredaran Narkoba membawa satu harapan besar bagi Polri dalam melakukan pencegahan dan pemberatasan Narkoba.
"Saya berharap Polri, TNI, dan seluruh elemen masyarakat tetap terlibat dalam upaya pemberantasan Narkoba ini," harapnya.
Kapolres Rohul juga menegaskan, Polri tetap taat hukum, taat azas, dan tidak ada diskriminasi dalam menangani penyalahgunaan Narkoba. Personil Polri yang terlibat tetap ditindak tegas.
"Tetap saya tahan dan tetap diproses sampai pengadilan. Ancaman pemecatan menanti, karena Pak Kapolri sudah menegaskan anggota yang terlibat peredaran Narkoba dipecat," tegasnya.
Kapolres Rohul juga mengimbau bagi masyarakat yang memberikan informasi dan merasa terancam bisa melapor ke polisi. Menurutnya, masyarakat punya hak untuk mendapatkan penganyoman dan perlindungan hukum dari Polri. [cp]

