LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2016

Belum Terima THR? Adukan Saja ke Posko ini!

Belum Terima THR? Adukan Saja ke Posko ini!

Beritariau.com, Pekanbaru – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2016 untuk menerima pengaduan dari pekerja atau buruh di Provinsi Riau.

Dalam rilis yang dikirimkannya, Selasa (28/6/2016), Pengacara Publik LBH Pekanbaru Aditia mengatakan Posko Pengaduan THR dibuka sejak 27 Juni 2016, dan akan ditutup tujuh hari setelah lebaran (H+7).

Ia melanjutkan, pemberian THR merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja atau buruh pada setiap hari raya keagamaan.

"Kami mengimbau kepada para buruh atau pekerja, untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR ini," ujar Aditia.

Pihaknya juga meminta semua pihak terkait, Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota di daerah ini untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni pekerja/buruh dapat dipenuhi dengan baik.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya ke posko ini, caranya bisa langsung datang ke Posko Pengaduan THR di kantor LBH Pekanbaru yang beralamat di Jalan Ahmad Yani II No 7 Kelurahan Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru-Riau. Atau menghubungi nomor telepon pengaduan posko: 0852 4658 1110 (Aditia).

"Pemberian THR merupakan kewajiban Pengusaha dan Pengusaha harus menyesuaikan dengan aturan pembayaran THR yang baru yang mengacu pada Permenaker 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa para pekerja/buruh berstatus PKWT dan PKWTT yang massa kerjanya sudah mencapai 1 (satu) bulan berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional, dan wajib diberikan H-7 sebelum hari raya keagamaan," paparnya.

"Jika hari raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 6 Juli 2016, maka pengusaha harus sudah membayar THR paling lambat tanggal 29 Juni 2016. Jika belum mendapatkan THR dari pengusaha, silahkan datang ke Posko Pengaduan THR – LBH Pekanbaru. Posko THR ini, melayani laporan, pengaduan dan konsultasi mengenai pembayaran THR. Ini kami berikan secara Gratis dan cuma-cumauma. Kami merahasiakan identitas buruh yang melapor ke LBH Pekanbaru untuk mencegah intimidasi dan ancaman yang dilakukan pengusaha," tutupnya. [rls]