Polemik Parkir Mahal di Mal dan Hotel di Pekanbaru

Bulan Depan, Dewan Panggil Pengelola Hotel dan Mal

Bulan Depan, Dewan Panggil Pengelola Hotel dan Mal

ilustrasi parkiran

Beritariau.com, Pekanbaru - Polemik tarif parkir yang dirasakan mahal di pusat perbelanjaan (mal) dan hotel masih bergulir di tengah masyarakat Pekanbaru. Mulai dari tarif sepeda motor yang mencapai Rp 5.000 hingga penarikan tarif parkir meskipun kendaraan tak mendapat tempat parkiran.

"Kami tidak dapat tempat parkir, tapi pas kami mau keluar tetap diminta untuk membayar. Inikan aneh," kata Sugimin, salah satu pengunjung mal satu di Jalan Sudirman, Selasa (28/6/2016).

Hal senada juga dirasakan pengunjung salah satu hotel besar dan baru dibuka beberapa bulan yang lalu. Erni (23) Warga Jalan Belimbing, Pekanbaru menceritakan pengalamannya saat menghadiri acara buka bersama di hotel tersebut. Ia terkejut melihat mahalnya tarif pajak parkir di hotel tersebut.

"Saat mau masuk ke hotel, satpam mengalihkan parkir di Jalan Kuras (Dekat Jalan Riau). Tempat parkirnya membingungkan. Terus yang lebih buat saya kaget, saat mau keluar dari hotel itu menggunakan sepeda motor, kena Rp 5.000. Aturan darimana pula dibuat itu," cetus Eni kesal.

Gelombang protes dari warga tersebut, mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Menurut kalangan DPRD Pekanbaru, apa yang dilakukan dan diterapkan oleh pengelola parkir Mal-Mal ini, jelas melanggar Perda Pajak Parkir nomor 2 tahun 2009.

"Ini tentu sangat kita sayangkan, pengelola dalam menerapkan pajak parkirnya tidak memihak kepada masyarakat. Dan dalam penerapannya tidak sesuai dengan Perda yang berlaku," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi SE MM kepada wartawan.

Dia menyebut bahwa persoalan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dari Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru.

"Pemko harus segera mengambil tindakan. Ini tidak boleh dilakukan (tarif pajak parkir sesuka hati), karena hanya menguntungkan sepihak dan menjadi titik bocornya PAD. Dinas teknis cepat bertindak, karena ini juga bisa merusak citra Pemko dan hanya menguntungkan pengelola," ucap Politisi PKS ini.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH menyebutkan bahwa keluhan dari masyarakat itu secepatnya akan direspon. Diakui oleh politisi Golkar ini bahwa dirinya pun pernah mengalami persoalan pelanggaran pajak Parkir ini.

"Jumat (awal bulan juli) pengelola parkir da juga Dispenda akan kita panggil hearing. Kita akan pertanyakan dasarnya apa. mengapa tidak patuh dengan Perda. Ini merupakan salah satu kebocoran PAD yang tak terkontrol oleh Pemko," pungkasnya. [red]