Dua SHM yang Diterbitkan BPN Kampar Dibatalkan PTUN Pekanbaru

Dua SHM yang Diterbitkan BPN Kampar Dibatalkan PTUN Pekanbaru

ilustrasi sertifikat BPN

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar terpaksa dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (29/6/2016). Pasalnya, penerbitan SHM itu terbukti cacat hukum.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara dengan pihak tergugat BPN Kampar dalam persidangan dengan nomor perkara 07/G/2016/PTUN-PBR. Gugatan dilayangkan oleh Umar dan Yap Ling Li melalui pengacara mereka Adi Karma.

"Kedua SHM ini jelas cacat hukum. Jadi harus dibatalkan BPN Kampar, demi hukum," tegas Adi Karma didampingi pengacara Dewi Sepriany dan DT Nouvendi dalam keterangan persnya di Bangkinang, Rabu malam.

Adapun SHM yang dibatalkan itu yakni, SHM 346 tahun 1980 dengan luas tanah 15.200 meter persegi. Kemudian SHM 347 tahun 1980 dengan luas 15.130 meter persegi. Keduanya atas nama Azrul Harun dan berada di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.

Menurut Adi, cacat hukum terletak pada proses penerbitannya. Disebutkan, SHM tidak memiliki warkah. Bahkan tidak memiliki peta indeks dan surat ukurnya di BPN.

Adi menjelaskan, penerbitan SHM itu hanya berdasarkan Akta Hibah. Namun anehnya, hibah tidak mendapat persetujuan ahli waris. "Dalam akta hibah luasnya 25.000 meter persegi. Sementara di SHM menjadi 31.000. Ini kan, kacau. Asal main terbit aja," tandasnya. [pan]