Nambah Libur Lebaran, Siap-siap dapat Sanksi

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Libur atau cuti lebaran diberikan selama sembilan hari mulai 2 Juli hingga 11 Juli 2016. Untuk itu Wakil Bupati (Wabup) Rohul H Sukiman mengingatkan seluruh jajarannya agar mempergunakan waktu ini sebaik mungkin bersama keluarganya.
"Waktu yang telah diberikan diharapkan bisa digunakan sebaik-baiknya," imbaunya, Kamis (30/6/2016).
Jika ada PNS ataupun hononer yang menambahkan sendiri waktu cuti, Wabup Sukiman menegaskan akan menjatuhkan sanksi.
Ia juga mengimbau seluruh PNS dan honorer yang mudik Lebaran tetap waspada. Sebab, arus mudik akan ramai, sehingga perlu kewaspadaan.
"Saya mengucapkan selamat Lebaran dan mudik dengan aman dan nyaman. Mohon maaf segala kesalahan, jangan lupa masuk kerja tepat waktu," harap Sukiman.
Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Rohul H Sukiman juga telah mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik hari raya Idul Fitri 1437 H/ 2016.
Hal itu sesuai intruksi pemerintah pusat, dilanjutkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Rohul H Sukiman pada Apel Pagi gabungan di lapangan Kantor Bupati di Komplek Bina Praja Pasirpangaraian.
Seluruh mobil dinas operasional pejabat eselon 1, 2 dan 3, tanpa terkecuali harus diserahkan dan diparkirkan di lapang Kantor Bupati paling lambat Jumat (1/7/2016) besok.
Seluruh mobil dinas milik Pemkab Rohul akan diberi rantai dan dijaga petugas dari Satpol PP Rohul, sehingga tidak bisa dipakai untuk mudik oleh pejabat.
"Jadi nggak perlu khawatir mobilnya rusak atau bagaimana. Semuanya aman dijaga oleh anggota Satpol PP (Rohul)," terang Wabup Sukiman. [cp]

