Tak Terima Bupatinya Lolos Hukum, Mahasiswa Bengkalis Sambangi Kejagung di Jakarta

Tak Terima Bupatinya Lolos Hukum, Mahasiswa Bengkalis Sambangi Kejagung di Jakarta

Ilustrasi demonstrasi

Beritariau.com, Jakarta - Sekelompok massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bengkalis Jakarta, Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Jalan S Hasanudin No 1 Jakarta Selatan, Rabu (29/06/16) pagi untuk melaporkan melaporkan kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini telah melibatkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang sebelumnya menjadi anggota DPRD Bengkalis.

Koordinator forum, Firman mengatakan kasus tersebut sudah ditangai Polda Riau dan beberapa orang sudah jadi tersangka seperti mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi.

"Anehnya, Amril Mukminin hingga saat ini tidak juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dari nyanyian Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis disebutkan bahwa Amril Mukminin ikut sama-sama menikmati uang korupsi. Kami menilai ada dugaan pilih kasih," ujar Firman.

Dalam laporan ke Kejagung, Amril menggusulkan proposal sebanyak 15 buah melalui Anggota Dewan yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Bahkan disebutkannya juga, bahwa dalam daftar penerimaan uang, nama Amril juga tercantung menerima uang Rp 10 juta.

"Mengapa Heru Wahyudi yang menerima Rp 15 juta sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kenapa Amril tidak," kata salah seorang massa yang lain.

Hingga Rabu (29/06/16) sore tadi, belum ada respon dari pihak Kejagung berhubung sempat terjadi hujan deras di Jakarta. Sehingga massa dan mahasiswa asal Riau tersebut akan terus menyampaikan aspirasinya sampai ke KPK. [red]