Alahmak! Niat Bakar Sarang Tawon, Pria di Bengkalis Malah Picu Karhutla 3 Hektare

Beritariau.com, Bengkalis - Niat membasmi sarang tawon justru berujung petaka. Seorang pria berinisial AH (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebabkan kebakaran lahan seluas sekitar 3 hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkalis setelah mendeteksi titik panas (hotspot) melalui pantauan satelit pada Minggu (15/2/2026) malam. Tim Unit Tipidter kemudian turun ke lokasi untuk memverifikasi koordinat sekaligus berkoordinasi dengan perangkat desa dalam proses pemadaman.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga Kabupaten Kampar dan diduga membakar tumpukan kayu serta semak belukar pada Kamis (12/2/2026) sore.
“Alasannya karena merasa terganggu oleh sarang tawon di lokasi tersebut dan berniat memusnahkannya dengan api,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Namun api yang semula dikira telah padam ternyata masih menyala dan merambat ke vegetasi sekitar. Kobaran api terus membesar hingga Minggu siang dan menghanguskan lahan mineral bercampur gambut tipis seluas kurang lebih 3 hektare, disertai kepulan asap di wilayah sekitar.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah parang dan satu bibit sawit yang hangus terbakar.
AH kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Kami tegaskan, apa pun alasannya, metode bakar sangat berisiko. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil dapat memicu kebakaran luas dan berdampak serius terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. (*)

