Bakar 5 Hektare Hutan di Bukit Batu, Polisi Tetapkan Warga Bengkalis Jadi Tersangka

Beritariau.com, Bengkalis - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencoreng wilayah Bengkalis. Kali ini, api melahap sekitar 5 hektare lahan gambut di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, pada 9 Februari 2026.
Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Bengkalis bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial MS (49), warga setempat, resmi ditetapkan sebagai tersangka perambahan kawasan hutan sekaligus kasus karhutla.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil koordinasi dengan BPKH, lahan yang terbakar diketahui berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), yakni kawasan hutan negara yang tetap dilindungi dari aktivitas ilegal.
Penyidik menemukan fakta bahwa MS berada dan beraktivitas di lokasi selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi. Keberadaannya tanpa izin di kawasan hutan negara menjadi dasar kuat dalam penetapan status hukumnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah yang terbakar, serta pelepah sawit hangus. Bukti-bukti tersebut akan memperkuat konstruksi perkara dalam proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait kehutanan, lingkungan hidup, dan perusakan hutan, sebagaimana diatur dalam sejumlah undang-undang yang berlaku dan telah diperkuat dalam regulasi terbaru.
Kapolres menegaskan, penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba membuka lahan dengan cara membakar atau menduduki kawasan hutan secara ilegal. Berkas perkara kini tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (*)

