Kades dan Mantan Sekdes Ditangkap atas Pemalsuan Surat Tanah untuk Jalan Tol di Kampar

Kades dan Mantan Sekdes Ditangkap atas Pemalsuan Surat Tanah untuk Jalan Tol di Kampar

Kedua tersangka pemalsuan surat tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, saat ditahan di Polres Kampar, Kamis (12/2/2026).(KOMPAS.COM/Dok. Polres Kampar.)

Beritariau.com, Pekanbaru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Riau, menangkap dua tersangka pemalsuan surat tanah terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, Kamis (12/2/2026). Kedua tersangka adalah Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar (36), dan mantan Sekretaris Desa, Eka Putra (49).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2024 dan akhirnya ditahan setelah diperiksa Satreskrim yang dipimpin AKP Gian Wiatma Jonimandala. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Salikin Moenits, pemilik tanah di Desa Tarai Bangun. Tanah tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 103 atas nama Ummy Salamah sejak 14 Juni 1995, yang dibeli dari Husnidar pada 1991. Pada Agustus 2021, korban mendapat informasi dari saksi bahwa tanahnya telah didaftarkan oleh pihak lain untuk kepentingan pembebasan lahan jalan tol.

Pada 1 Desember 2023, korban menghadiri rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pembebasan lahan. Saat itu, panitia memberitahu bahwa tanah korban tidak dapat diproses karena adanya klaim dari pihak lain menggunakan dokumen palsu. Dokumen itu mencakup SKGR dan SKT dengan nomor registrasi yang dipalsukan, serta nama orang lain yang dijadikan pemilik seolah-olah sah.

Lebih parah lagi, salah satu surat disebutkan menggunakan tanda tangan dan gelar Datuk Talak Sakti Laksamana yang ternyata palsu. Verifikasi ke Lembaga Adat Melayu Kampar mengonfirmasi bahwa Razali, yang menandatangani dokumen, bukanlah Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah.

Penyidik menduga AM (Andra Maistar) merupakan bagian dari jaringan mafia tanah yang telah merugikan banyak korban. Proses penyelidikan masih berlanjut karena masih ada laporan tambahan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena masih ada korban lain yang melapor ke Mapolres Kampar,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala, dikutip dari Kompas.com.

Kades dan mantan Sekdes tersebut dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 391 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemalsuan dokumen. Kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik, yakni pembebasan lahan jalan tol, sekaligus menyoroti praktik pemalsuan dokumen dan mafia tanah yang merugikan masyarakat di Riau. (*)