40 Saksi Diperiksa, Kasus Gajah Ditembak dan Dipenggal di Pelalawan Mulai Temui Titik Terang

40 Saksi Diperiksa, Kasus Gajah Ditembak dan Dipenggal di Pelalawan Mulai Temui Titik Terang

Beritariau.com, Pekanbaru – Penyelidikan kasus kematian gajah liar tanpa kepala di Kabupaten Pelalawan, Riau, terus berkembang. Polda Riau mengungkap telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi guna mengusut dugaan perburuan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Gajah malang itu ditemukan tewas di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Kondisinya mengenaskan: sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur. Mulai dari petugas keamanan dan karyawan perusahaan yang bekerja di area konsesi, hingga masyarakat sekitar kawasan hutan lindung tempat bangkai gajah ditemukan.

“Dari keterangan para saksi, perkara ini mulai menunjukkan titik terang,” ujar Pandra.

Dalam proses pengungkapan, penyidik berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA) Riau. Pendekatan scientific crime investigation diterapkan untuk memastikan penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

Hasil nekropsi yang dilakukan tim Laboratorium Forensik bersama BBKSDA menguatkan dugaan bahwa gajah mati akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak. Temuan ini sekaligus menepis dugaan awal bahwa kematian disebabkan oleh keracunan.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal gading gajah. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan bertahap dan berkelanjutan hingga pelaku terungkap.

Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan liar melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan call center 110.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, bangkai gajah liar tersebut ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam dalam kondisi mengenaskan, memicu kecaman luas terhadap praktik perburuan liar di wilayah Riau. (*)