Disosnakertrans Rohul Ingatkan Perusahaan Harus Bagikan THR, Maksimal Tujuh Hari Jelang Lebaran

Disosnakertrans Rohul Ingatkan Perusahaan Harus Bagikan THR, Maksimal Tujuh Hari Jelang Lebaran

Kadisosnakertrans Rohul, Herry Islami

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengingatkan kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat tujuh hari jelang lebaran.

Diungkapkan Kepala Disosnakertrans Rohul Hery Islami, Senin (13/6/2016) bahwa THR ini  merupakan hak untuk setiap tenaga kerja yang berada di Indonesia, baik buruh harian lepas maupun yang sudah menjadi karyawan tetap.

Dalam menghadapi Hari raya idul fitri tahun ini tentunya hak-hak dari karyawan baik BHL maupun karyawan tetap THR-nya harus dikeluarkan oleh pihak perusahaan baik bergerak bidang pertanian perkebunan maupun  yang bergerak di bidang pertambangan atau perminyakan.

Sesuai dengan surat edaran Menteri ketenagakerjaan RI, pengusaha ‎wajib memberikan THR yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus termasuk BHL dan KHL.

"Besaran THR yang diberikan ditetapkan lama bekerja, pertama bekerja selama satu tahun akan terima THR satu bulan gaji. Dan bagi pekerja yang masa kerja satu bulan namun kurang dari satu tahun maka masa kerja dikali satu bulan kerja di bagi 12 bulan untuk jumlah besaran THR yang diberikan perusahaan," jelas Hery. [cp]