Menikah 23 Tahun, Tatik Baru Tahu Kalau Suaminya Beda Agama

Beritariau.com, Pekanbaru - Rostilawati alias Tatik (52 tahun) mengadukan nasibnya ke Polda Riau lantaran merasa ditipu sang suami Hengky Wijaya alias Ko Atak.
Tak tanggung-tanggung, Tatik merasa penipuan tersebut dilakukan sang suami selama 23 tahun pernikahan.
Berawal dari puluhan tahun lampau dimana Ko Atak dan Tatik akan menikah. Saat itu, Ko Atak mengaku beragama Islam. Namun 5 tahun belakangan ini, Atak membuat Kartu Keluarga (KK) baru beserta istri barunya dengan kolom agama berbeda dengan KK bersama Tatik.
Karena itulah, Tatik memilih untuk menggugat suaminya itu ke Pengadilan Agama hingga diputuskan bercerai.
"Sudah 23 tahun pernikahan kami, ternyata selama ini saya memiliki suami yang berbeda keyakinan. Dulu saat mau menikah dengan saya, dia konsisten masuk islam. Tapi setelah beberapa tahun, saya baru mengetahui ternyata dia (Atak) menikah lagi dan kembali ke agamanya Budha," ujar Tatik, Senin (13/6/2016).
Atas penipuan itulah, Hengky alias Atak dilaporkan ke Polda Riau oleh mantan istrinya tersebut dengan sangkaan memalsukan data diri. Tatik baru tahu bahwa mantan suaminya itu ternyata tidak seakidah dengannya. Itu terungkap belum lama ini, ketika Pengadilan Agama meminta Ros melengkapi bukti otentik untuk syarat pembagian harta gono-gini.
Selain merasa ditipu dengan agama, Tatik juga sakit hati mengetahui suaminya menikah lagi dengan mantan pembantunya hingga mereka membuat KK sendiri. Dalam KK bersama mantan pembantunya itu, status agama Hengky non Islam.
"Saya pegang semua bukti-buktinya untuk membantu polisi dalam menyelidikinya, bahkan sudah saya serahkan ke polisi," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik membenarkan adanya laporan Tatik soal KK ganda yang dimiliki mantan suaminya. Polisi masih melakukan penyelidikan.
"Sudah kita terima laporannya pada 8 Juni 2016 lalu. Saat ini, Ditreskrimum masih mendalami laporan itu," pungkas Guntur. [pan]

