Polisi Gerebek Lokasi Rawan Narkoba di Pekanbaru, Tiga Pengedar Diamankan

Polisi Gerebek Lokasi Rawan Narkoba di Pekanbaru, Tiga Pengedar Diamankan

Polisi menggerebek kawasan rawan narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota

Beritariau.com, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam sebuah operasi besar, polisi menggerebek kawasan rawan narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu malam (17/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, dilakukan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan yang kerap dijuluki sebagai kampung narkoba, tepatnya di Gang Suri Tauladan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika. Ketiganya masing-masing berinisial Rafi (27), warga Sukajadi; Burhan alias Dabur (38), warga Senapelan; serta Riki (39), warga setempat. Para tersangka diamankan tanpa perlawanan saat petugas mengepung lokasi.

Selain para pengedar, polisi juga mengamankan delapan orang lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Mereka diduga sebagai pengguna narkotika dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan diawali dengan pengamanan terhadap Riki di sebuah rumah di simpang Gang Suri Tauladan,” ujar Kompol Jacub Kamaru, Senin (19/1/2026).

Meskipun dari hasil penggeledahan terhadap Riki tidak ditemukan barang bukti narkotika, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang menjadi target utama. Di lokasi kedua, polisi berhasil menangkap Rafi dan Dabur.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti milik Rafi berupa tujuh paket sabu seberat total 2,11 gram, puluhan plastik klip kosong, sembilan kaca pirex, serta uang tunai Rp660.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung berupa empat unit telepon genggam dari para tersangka, yakni ponsel merek Vivo, Realme, Samsung, serta sebuah dompet. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi dan transaksi narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka Rafi mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Amek, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Jacub.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)