Gagalkan TPPO, Polres Dumai Amankan 26 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Gagalkan TPPO, Polres Dumai Amankan 26 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia

Beritariau.com, Dumai - Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Puluhan korban diamankan saat dalam perjalanan menggunakan tiga unit kendaraan minibus, Selasa (13/1/2026) malam.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai.

“Pengamanan pertama dilakukan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, terhadap satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi F 1398 KC,” ujar AKBP Angga, Rabu (15/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir berinisial JS, petugas menemukan delapan orang perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Tak berselang lama, polisi kembali menghentikan satu unit minibus Isuzu berwarna kuning yang dikemudikan oleh tersangka AP. Di dalam kendaraan tersebut, petugas mendapati 17 calon PMI ilegal yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan, juga tanpa kelengkapan dokumen keberangkatan.

Operasi kemudian berlanjut dengan pengamanan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu yang dikemudikan oleh MT.

“Tersangka MT berperan sebagai pengawas kegiatan penyelundupan dan mengangkut satu calon PMI ilegal lainnya. Dengan demikian, total korban yang berhasil diamankan berjumlah 26 orang,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para calon PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Untuk dapat diberangkatkan ke Malaysia, para korban diketahui harus membayar biaya kepada agen dengan tarif berkisar antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.

Sementara itu, para tersangka yang berperan sebagai sopir dan pengurus mengaku menerima upah bervariasi dalam sekali perjalanan. JS menerima Rp750.000, AP memperoleh Rp600.000, sedangkan MT mendapatkan Rp200.000 dari pihak mandor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan BP2MI serta melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Angga. (*)