Korupsi kredit fiktif perumahan karyawan, Polisi incar pejabat PTPN V

Korupsi kredit fiktif perumahan karyawan, Polisi incar pejabat PTPN V

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan karyawan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pekanbaru, berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perumahan Karyawan PTPN V Pekanbaru. Dia menjabat sebagai Relation Officer (RO) BNI.

Dalam kasus ini, polisi pun mendalami keterlibatan pihak PTPN V Pekanbaru sebagai mitra usaha BNI dalam pencairan kredit perumahan PTPN V Pekanbaru itu.

"Untuk sementara, tersangka baru satu inisial M jabatan sebagai RO di BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sedangkan dari pihak PTPN V masih kita dalami," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Sabtu (07/05/16).

Dikatakannya, tidak mudah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Namun ia meyakinkan, dalam kasus korupsi memang biasanya tidak dilakukan seorang diri. 

"Kasus korupsi iitu biasanya bersama-sama. Itu yang sedang kita selidiki. Sabar saja, dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka jika bukti-bukti mengarah kepada seseorang," kata Guntur.

Sejauh ini, kata Guntur, proses penyidikan kasus tersebut telah memeriksa lebih dari 30 saksi. Di antara para saksi dari pihak BNI dan PTPN V Pekanbaru, juga termasuk saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ahli Perbankan.

"Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga telah dilakukan, total saksi lebih dari 30 orang," katanya.

Guntur menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2008 silam. Saat itu, Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V Pekanbaru mengajukan kredit senilai Rp 54 miliar.

Belakangan diketahui, pengajuan tersebut tidak diketahui oleh karyawan, bahkan pemotongan gaji karyawan atas pengajuan kredit ke PT BNI cabang Pekanbaru juga dilakukan secara diam-diam.

Proses kredit fiktif ini, kata Guntur, pembayaran atas kredit dilakukan dengan memotong gaji karyawan. Pemotongan ini dilakukan tanpa sepengetahuan karyawan.

"Gaji ini merupakan agunan yang diajukan atas kredit tersebut. Atas besaran gaji juga terjadi mark up, atau pengelembungan. Misalnya jika gaji karyawan Rp 2 juta, maka ditulis menjadi Rp 4 juta," pungkasnya.

Dalam perkara ini diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 13 miliar. Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Bahkan, Badan Investigasi dan Penilaian Bank Indonesia (BI) pusat diminta melakukan investigasi terkait penyaluran kredit Rp54 miliar dari Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru kepada Koperasi Karyawan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V).

Hal itu diminta jaksa guna memperkuat bukti terkait permasalahan dugaan korupsi terkait penyaluran kredit tersebut.

"Perlu ada investigasi dari BI, makanya kami minta melakukannya karena penyaluran kredit itu diduga bermasalah,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.

Menurut Mukhzan, investigasi ini perlu dilakukan apakah kredit yang disalurkan BNI 46 sudah memenuhi kriteria atau belum.

"Memang diduga ada kesalahan penyaluran kredit, tapi perlu bukti penguat tambahan, yaitu investigasi dari Bank Indonesia," katanya. [red]‎