Dor! Otak Pembunuh Kopral Dadi Dilumpukan Polisi dengan Timah Panah

Caca Gurning, Otak pembunuh Kopral Dua Dadi dilumpuhkan polisi, Rabu (4/5/2016)
Beritariau.com, Pekanbaru - Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning, otak pembunuhan anggota Kostrad Kopral Dua Dadi Santoso pada 26 Oktober 2015 lalu, akhirnya berhasil dilumpuhkan polisi, Rabu (4/5/2016).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, kontraktor terkenal di Pekanbaru ini dibekuk di Jalan Harapan Raya. Karena melakukan perlawanan, tersangka pun dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kirinya.
Sebelumnya, anak kandung kontraktor almarhum Halomoan Gurning ini menjadi buronan kasus pembunuhan terhadap angota Kostrad Kopral Dua Dadi Santoso pada 26 Oktober 2015 lalu. Saat itu, Kopral Dua Dadi sedang bertugas di Pekanbaru, terkait penanganan kebakaranan hutan dan lahan (Karhutla).
Polisi menyebutkan, Caca Gurning merupakan otak pelaku dibalik peristiwa penabrakan dengan sengaja terhadap almarhum Kopda Dadi Santoso. Kejdian ini pun sempat menghebohkan propinsi Riau lantaran prajurit Kostrad yang ditugaskan untuk menangulangi kebakaran hutan dan lahan itu malah dibunuh dengan sadis.
Keterlibatan Caca terungkap dari pengakuan supirnya, AF, yang mengaku disuruh untuk menabrak Kopda Dadi dengan mobil panther berkali-kali secara maju dan mundur hingga tewas mengenaskan.
Sebelumnya, AF ditangkap di persembunyiannya, Jalan Pinang Mas, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Bengkulu, pada Sabtu 14 November 2015, beberapa saat setelah kejadian.
Dalam persidangan, AF selaku supir mengakui perbuatannya. Namun dia terpaksa karena mengaku disuruh oleh Caca Gurning yang duduk di bagian dalam mobil untuk menabrak Kopda Dadi kala itu.
"Yang memberikan instruksi yaitu CG (Caca Gurning)," kata Bimo.
Atas perbuatannya, AF telah divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa 26 April 2016 lalu. [pan]

