Dua Pemburu Satwa Liar Diciduk, Polisi Amankan Kulit Harimau dan Beruang

Dua Pemburu Satwa Liar Diciduk, Polisi Amankan Kulit Harimau dan Beruang

Kulit dan tulang harimau (mongabay)

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua orang pemburu satwa liar, He dan An berhasi dibekuk 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dari keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa organ satwa-satwa yang dilindungi negara.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (29/4/2016) menerangkan, keduanya ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tepatnya di Desa Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berbatasan dengan provinsi Jambi pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. 

Operasi penangkapan ini dilakukan dengan menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber 

Daya Alam (BBKSDA) Riau, BBKSDA Jambi dan Wildlife Crime Team. 

"Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan intensif, ada yang perlu 

kita kembangkan. Sejumlah barang bukti berupa organ satwa dilindungi tersebut berhasil diamankan," kata Guntur.

Organ tersebut diantaranya tulang dan kulit harimau dan beruang serta satu kardus besar kulit Ular. Kulit Harimau itu disimpan kedua pelaku di dalam ember cat dan direndam dengan Sipiritus. Sedangkan tulang serta kulit Beruang dan kulit ular dimasukkan ke dalam beberapa karung.

Organ satwa langka liar yang dilindungi negara itu diburu pelaku dari Provinsi Jambi yang akan dijual di Provinsi Riau. 

"Pengungkapan ini berkat kerjasama dengan BBKSDA Jambi, namun diserahkan ke Polda Riau untuk pengembangan penyelidikan," pungkas Guntur. [red]