KPK Sudah Periksa 46 Orang Saksi di Kasus Johar Firdaus

KPK Sudah Periksa 46 Orang Saksi di Kasus Johar Firdaus

ilustrasi korupsi

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 46 saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang membelit Mantan Ketua DPARD Riau, Johar Firdaus. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Johar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD 2014 dan 2015.

Dari 46 saksi, 13 diantaranya diperiksa pada Jumat (29/4/2016) kemarin. Selain pejabat, sebagian dari mereka terdiri dari mantan dan anggota DPRD Riau.

"Iya, hari ini ada 13 saksi yang diperiksa di SPN Pekanbaru, untuk tersangka Johar Firdaus," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan selulernya.

Para saksi yang diperiksa penyidik KPK hari ini tidak hanya pejabat atau atua pegawai Pemprov Riau, tetapi kebanyakan anggota DPRD Riau maupun mantan anggota DPRD Riau. 

Adapun yang diperiksa yakni Kasat Pol Pamong Praja Pemprov Riau Zainal Z, Ermizal staf rumah tangga dan perlengkapan Sekretaris DPRD Riau dan Dadyo Hermanto yang berasal dari kalangan swasta. 

Sementara dari kalangan dewan dan mantan dewan adalah Abdul Wahid, Mansyur HS, Aziz Zainal, Silihin Dahlan, Ramli Sanur, Robin P Hutagalung dan Bagus Santoso. [red]