Bupati Rohul Jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD 2014-2015
Suparman Jadi Tersangka Korupsi, KPK Panggil Saksi-saksi

ilustrasi korupsi
Beritariau.com, Pekanbaru - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman dan Johar Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap suap RAPBD 2014-2015. Untuk mengusut tuntas kasus ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha memberikan data nama para
saksi yang diperiksa. Mereka antara lain Eka Putra selaku PNS bendahara BPBD Riau, Ronny Bowo Leksono dan Yayat Hidayatullah dari BPKAD, mantan Kadispenda Joni Irwan, dan mantan Kabag Pengadaan dan Penyimpanan Biro Perlengkapan, Ahmad Fadillah..
Selain itu, KPK juga memeriksa Yefrizal, Indriadi, Edi Saputra selaku Kabid Adm dan
Analisa BPKAD Riau, Ramilus PNS di staf Sekwan DPRD Riau dan Army Sanjaya, staf Komisi D
DPRD Riau.
"Iya (diperiksa) sebagai saksi untuk Pak Suparman dan Johar Firdaus. Ada empat pertanyaan tadi," ujar Ahmad salah satu saksi yang diperiksa, setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.
Saksi lainnya bernama Yayat, mengaku dipanggil penyidik KPK untuk menyerahkan berkas yang berkaitan dengan kasus Suap RAPBD Riau itu."Antar berkas dan jadi saksi. Kalau saya dari BPKAD," ujar Yayat.
Saat ini, belum semua saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa di SPN Pekanbaru. Meski demikian, KPK masih terus berkantor di Pekanbaru guna mendalami penyidikan kasus yang menjerat dua politikus partai Golongan Karya itu sebagai tersangka. [pan]

