Pajak 400 Unit Mobil Ditilap, Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka

Pajak 400 Unit Mobil Ditilap, Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka

Ilustrasi penyelewengan pajak

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah mengantongi bukti terjadinya tindak pidana penggelapan pajak terhadap 400 unit mobil di Riau. Selanjutnya, penyidik akan segera menetapkan tersangka.

"Ada sekitar 400 pajak mobil yang diduga diselewengkan. dugaan penyelewengan yang terjadi sejak tahun 2014 itu bernilai miliaran rupiah," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis (28/4) kemarin.

Guntur menyebutkan, saat ini penyidik tengah mempelajari berkas-berkas setoran pajak di Dispenda Riau dan mencocokkannya dengan data pemasukan pajak pada tahun tersebut."Setelah mempelajari berkas, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi yang dijadwalkan pekan depan," kata Guntur.

Dari informasi yang dirangkum beritariau.com, kasus ini berawal ketika anggota polisi lalu lintas menghambat sebuah mobil yang melanggar rambu-rambu. Pengecekan surat-surat dilakukan dan ditemukan beberapa keganjilan.

Keganjilan itu ditemukan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Surat itu dikeluarkan tanpa adanya persetujuan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Atas temuan ini, petugas melakukan penelusuran dan menemukan ada 400 SKPD yang ganjil.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa lima saksi yang terdiri dari dua pegawai Dispenda, biro jasa dan pihak show room mobil di Pekanbaru. [pan]