Ada Apa ya? Kasus SKGR Palsu Camat Tenayan Raya kok Mandeg

Ada Apa ya? Kasus SKGR Palsu Camat Tenayan Raya kok Mandeg

ilustrasi dokumen palsu

Beritariau.com, Pekanbaru - Penanganan kasus pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan tersangka Camat Tenayan Raya, Abdurahman dinilai mandeg. Dalam kasus yang juga menyeret seorang warga bernama Adi Suyanto ini, polisi dinilai lamban.

Menanggapi hal itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Pol Supriyanto berjanji akan menanyakan kepada penyidik Polresta Pekanbaru yang dinilai bermain-main dalam kasus tersebut. 

"Nanti untuk penyidikannya akan kita cek ke Polresta Pekanbaru, termasuk kepada yang menangani dari pihak penyidik. Karena mereka mungkin punya beberapa kendala," ujar Supriyanto akhir pekan ini.

Tak ingin berburuk sangka pada anak buahnya, jenderal bintang satu itu menilai lambannya kasus itu dikarenakan keterbatasan tenaga penyidik atau ada kendala lainnya. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus pemalsuan ini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan SKGR dengan tersangka Abdurahman, Camat Tenayan Raya, dan Adi Suyanto telah diterima jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dari penyidik Polresta, tanggal 27
Juli 2015 lalu. Namun hingga saat ini penyidik belum juga melimpahkan berkas perkaranya ke pihak kejaksaan.

"SPDP nya dari penyidik Polresta Pekanbaru, sudah kita terima pada 17 Juli 2015 lalu. Bahkan, kita juga telah melayangkan permintaan perkembangan hasil penyidikan (P17) ke penyidik. Namun, hingga saat ini kita belum dapat atau menerima hasil penyidikan tersebut," kata Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsing SH, yang menangani perkara tersebut.

Berdasarkan SPDP penyidik, Abdurahman, dan Edi Suyanto dilaporkan oleh korbannya Efendi pada Oktober 2014 lalu. Dimana, lahan yang dijual kedua tersangka di Jalan 70 Kecamatan Sail, Tenayan Raya. Ternyata surat SKGR nya palsu. [red]